Kasus Pembunuhan Polisi di Ponton, Tiga Orang Masih Boronan

    Kasus Pembunuhan Polisi di Ponton, Tiga Orang Masih Boronan
    Gambar; Ilustrasi

    PALANGKA RAYA -  Upaya penyelidikan terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya beserta jajaran, Polda Kalteng guna mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunianya seorang anggota Polri.

    Perkembangan terkait kasus tersebut, Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pun menyampaikan beberapa saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3, 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/12/2022) pagi.

     “Saat ini kita telah berhasil mengamankan dan menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri berinisial AW di komplek Ponton Jalan Rindang Banua pada Tanggal 2 Desember lalu, ” ungkap Kapolresta.

    Berdasarkan penyampaian Kapolresta, kedelapan tersangka tersebut yakni berinisial S alias Ili, N alias Tengkong, B alias Japang, A alias Tikus, MI alias Tumbal, R alias Amat Laksa, AK alias Kasim dan AM alias Eza.

     “Kedelapan tersangka tersebut diduga kuat berperan dalam melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunianya korban (AW), ” tutur Kombes Pol. Budi Santosa.

    Dirinya melanjutkan, Polresta Palangka Raya beserta jajarannya pun juga memburu 3 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dengan berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan kedelapan tersangka maupun keterangan saksi.

     “Pengejaran juga dilakukan terhadap 3 (tiga) orang lainnya yang hingga saat ini masih buron, yakni dengan inisial TT yang diduga berperan melakukan penembakan menggunakan Air Softgun, U sebagai provokator dan S yang ikut serta menganiaya korban, ” lanjutnya.

    Kedelapan tersangka pun terancam dikenakan tindak pidana tentang makar mati atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di muka umum dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

     “Pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 338 Juncto Pasal 170 ayat 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara, ” pungkas Budi Santosa. (**).

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Didukung Ketua, Pengurus PBB Banama...

    Artikel Berikutnya

    Aroma KKN, Proyek Tender Rawa Unit Belanti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami